Friday, January 28, 2022

6 Fakta Pinjol Ilegal di PIK Dibongkar hingga Manajer Jadi Tersangka | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo  -   Upaya pemberantasan pinjol ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya beberapa bulan lalu tidak membuat jasa fintech meredup. Pelaku pinjaman online ilegal masih nekat beroperasi.

Seperti yang baru-baru ini dibongkar jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kantor pinjol tersebut beroperasi tanpa izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).

Dari kantor pinjol 'Scoreone' yang terletak di Ruko Palladium Blok G7, PIK, Jakarta Utara, polisi mengamankan 90 orang staf (sebelumnya polisi menyebut 99 orang-red). Salah satunya adalah level manajer yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial V.


1). Manajer Pinjol Jadi Tersangka

Kantor pinjol tersebut digerebek pada Rabu (26/1) malam. Dari hasil pemeriksaan sampai Kamis (27/1) kemarin, polisi menetapkan satu orang tersangka.

"Siang ini kami tetapkan satu tersangka, yakni manajer sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/1).

Selain manajer, polisi memeriksa 4 anggota tim leader. Namun para tim leader itu berstatus sebagai saksi.

"Dia (manajer) tanggung jawab membawahi kegiatan dari perusahaan pinjol ilegal itu dan diduga langgar pasal UU Perdagangan," jelas Auliansyah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 115 UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku V kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.


2). Tak Terdaftar di OJK

Kombes Auliansyah membantah jika kantor pinjol tersebut mempekerjakan anak di bawah umur. Namun, Auliansyah memastikan pinjol 'Scoreone' itu tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).

"Jadi nggak kami temukan (pengancaman). Tapi perusahaan ini ilegal, karena tidak terdaftar di OJK, jadi harus kami lakukan penindakan," ujar Auliansyah.

3). 90 Staf Diamankan


Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 90 orang staf dari kantor pinjaman online ilegal itu. 90 orang ini dibagi menjadi 4 kelompok yang masing-masing diketuai oleh leader.

"90 orang dibagi 4 kelompok, jadi ada 4 leader-nya. Nah itu yang kami bawa ke kantor dan kami periksa," kata Auliansyah.

Keempat orang leader tersebut masih diperiksa polisi untuk pendalaman lebih lanjut. Sementara polisi juga masih mendalami korban dari pinjol ilegal ini.

"(Korban) masih kami dalami, karena ini baru diungkap tadi malam. Kami sempat berhenti (pemeriksaan), karena sudah malam," tuturnya.



4). Punya 14 Aplikasi Pinjol

Dalam kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa kantor pinjol ilegal itu mengelola 14 aplikasi. Pinjol ilegal ini mulai beroperasi sejak Desember 2021.

"Mulai beroperasi tahun lalu Desember 2021. Namanya tentu mereka tidak ini kan (umumkan)," kata Kombes E Zulpan di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1)..

Zulpan mengatakan kantor pinjol tersebut memiliki 14 aplikasi fintech. Aplikasi tersebut tidak terdaftar secara resmi di OJK.

Berikut daftar 14 aplikasi pinjol tersebut:

1. Dana Aman
2. Uang Rodi
3. Pinjaman Terjamin
4. Kantung Rupiah
5. Dana Induk
6. Dana Roket
7. Dana Online
8. Modal Uang
9. Tercepat
10. Uang Tunai
11. Cashworld
12. Pinjaman Kedua
13. Lava
14. Go Kredit

Sumber : Market.bisnis

 PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment