Friday, January 7, 2022

Sri Mulyani Incar Pajak Airbnb, Sewa Kamar Jadi Makin Mahal | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -   Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan menunjuk 94 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Salah satunya Airbnb.

Para pelaku usaha PMSE ini telah ditunjuk dan berkewajiban memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan 94 PMSE ini adalah hasil penunjukan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP.

Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) pada Desember 2020.

Selebihnya adalah penunjukan dan pembetulan. Terakhir, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE pada bulan Desember 2021.

Neil mengungkapkan PMSE yang baru ditunjuk tersebut adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company. Sedangkan PMSE yang baru dibetulkan adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.

"Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022). selengkapnya


Sumber : finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment