Wednesday, January 12, 2022

Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Sederet Catatan Komnas Perempuan | PT Rifan Financindo


PT Rifan Financindo  -  Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat (Jabar) dituntut hukuman mati. Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang dijalani Herry tersebut.

"Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan kerja sama aparat penegak hukum dengan lembaga pendamping korban untuk kasus eksploitasi seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Selasa (11/2/2022).

Siti memiliki pandangan bahwa hukuman mati tidak terbukti efektif dalam pencegahan terjadinya tindakan pidana, termasuk kekerasan seksual.

"Komnas Perempuan berpandangan pidana mati ataupun kebiri kimia tidak terbukti efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana termasuk kekerasan seksual," katanya.

Selain menghukum pelaku, hakim juga diminta untuk memperhatikan hak korban. Siti ingin korban dari tindakan bejat Herry Wirawan itu mendapatkan hak restitusi dan pemulihan secara penuh.

"Yang harus diperhatikan selain penghukuman terhadap pelaku adalah putusan pengadilan harus memastikan korban mendapatkan hak restitusi dan bantuan dari negara untuk mendapatkan pemulihan pasca peristiwa kekerasan seksual ini," katanya.

Baca juga:
Hukuman Kebiri Kimia Diatur di PP 70/2020, Ini Isinya
Menurut Siti, pidana terhadap pelaku dan pemulihan korban harus seimbang. Dia meminta agar negara memberikan perhatian khusus dan pemulihan kepada korban.

"Harus seimbang antara pemidanaan terhadap pelaku dan pemulihan korban. Hak restitusi dan bantuan dari negara untuk pemulihan pasca putusan pengadilan," jelasnya.

Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1).

Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda yang nominalnya hampir Rp 1 miliar. Hukuman denda itu terdiri dari pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186.


Sumber :  news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment