Friday, January 13, 2023

Penjual Bayi Berusia 1 Hari Rp 21 Juta di Klaten Ditangkap Saat COD | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo   -  Satuan Reskrim Polres Klaten menangkap Lestari Ningsih alias Lia (29) warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap karena hendak menjual bayi di hotel.

"Diketahui pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di hotel jalan Klaten-Solo km 5. Korban bayi perempuan belum ada identitas," kata Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, seperti dilansir detikJateng, Jumat (13/1/2023).

Dijelaskan Tri Wahyuni, bayi yang hendak dijual pelaku tersebut baru berumur satu hari. Pelaku ditangkap setelah ada satu laporan (LP)

"Dasar satu LP. Pelaku dijerat dengan pasal 83 Jo 76 huruf f UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidananya penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Tri Wahyuni.

Menurut Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi awalnya 10 Januari 2023 tim gabungan Polres melakukan cipta kondisi dengan sasaran hotel. Dalam pelaksanaan ditemukan seorang perempuan menginap di hotel jalan Klaten-Solo.

"Dalam pelaksanaan operasi anggota memeriksa kamar hotel V dan didapati seorang perempuan bersama bayi berumur satu hari. Lalu identitas diperiksa tetapi identitas dengan surat lahir bayi tidak sama," jelas Febriyanti kepada detikJateng.

Curiga dengan hal itu, terang Febriyanti, anggota mengecek ponsel milik pelaku. Ternyata di dalamnya terdapat chating tawar menawar harga bayi perempuan tersebut.

"Di dalam ponsel didapati chatting tawar-menawar harga bayi perempuan tersebut. Untuk harga awalnya Rp 20 juta ada Rp 21 juta juga," kata Febriyanti.

Sumber :  news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment