Tuesday, July 11, 2023

RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Belanja Wajib 5% Tak Ada Lagi | PT Rifan Financindo

 PT Rifan Financindo  -   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU meski banyak mendapat penolakan. Salah satu di dalamnya adalah tidak diatur belanja wajib (mandatory spending) kesehatan yang sebelumnya minimal 5%.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (11/7/2023).

"Setuju," jawab seluruh anggota yang diikuti ketuk palu.

Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur UU untuk memberi kepastian alokasi anggaran demi mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.

Terdapat 6 fraksi yang menyetujui RUU Kesehatan yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN dan PPP. Lalu fraksi Nasdem setuju dengan catatan, sedangkan Demokrat dan PKS menyatakan menolak.

Menurut Perwakilan dari Fraksi Demokrat, Dedi Yusuf mengatakan mandatory spending sektor kesehatan masih sangat diperlukan dalam rangka menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat. Alih-alih dihapus, pihaknya justru mengusulkan agar mandatory spending kesehatan bisa ditingkatkan menjadi 10%.

"Pemerintah justru lebih memilih mandatory spending kesehatan dihapuskan. Hal tersebut semakin menunjukkan kurangnya komitmen politik negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak, merata di seluruh negeri dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat," ucap Dedi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan adanya RUU Kesehatan justru membuat pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan lebih efektif. Nantinya penganggaran kesehatan hanya akan sesuai kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).

"Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam RIBK menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah," kata Budi.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo juga pernah mengatakan bahwa tidak diaturnya mandatory spending kesehatan di RUU Kesehatan bukan berarti belanja wajib dihapus. Dengan begitu justru anggarannya dikatakan bisa lebih besar dari 5% APBN.

"Bahkan, dengan konsep baru, disebut alokasi anggaran kesehatan malah dapat melebihi 5% APBN sebagaimana mandatory spending saat ini," ujar Prastowo dikutip dari akun Twitternya, Minggu (25/6).

Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment