Wednesday, December 19, 2018

Penyebar Foto Bugil Mahasiswi Kedokteran Jadi Tahanan Kota | PT Rinfan Financindo




PT Rifan Financindo - GN menyebar foto bugil mantan kekasihnya, SW, via sosial media. SW yang tidak terima mempolisikan GN dengan UU ITE.
Dalam berkas perkara yang didapat detikcom, Rabu (19/12/2018), GN memfoto bugil pacarnya pada 2011. Pada akhir tahun, mereka putus dan menuai pertengkaran. GN yang marah menyebar foto bugil SW ke medsos.
SW tidak terima dan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Dalam proses penyidikan, GN hanya ditahan sejak 4 September 2012 hingga 18 Oktober 2012. Setelah itu, jaksa mengubah status GN menjadi tahanan kota.
Pada 23 Juli 2013, GN dihukum 1 tahun penjara. Hukumannya diperberat menjadi 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. GN juga wajib membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 4 bulan kurangan.
"Terdakwa dinyatakan terbukti dengan sengaja informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa izin dari saksi korban, ujar majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Andi Samsan Nganto dan Suhadi.
Hukuman itu bertahan hingga tingkat PK. Pada Desember 2018 ini, MA melansir putusan tersebut. Lalu apakah GN sudah dieksekusi jaksa? Tidak dijelaskan dalam putusan tersebut.
Sumber: News.detik

No comments:

Post a Comment