Showing posts with label PT Rinfan Financindo. Show all posts
Showing posts with label PT Rinfan Financindo. Show all posts

Friday, December 21, 2018

Wakapolda Metro dan Kasdam Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2018 | PT Rifan Financindo



PT Rifan Financindo - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat dan Kasdam Jaya Brigjen TNI Suharyanto memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin Jaya 2018. Operasi digelar dalam rangka pengamanan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Operasi digelar di lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/12/2018). Apel dihadiri oleh pejabat utama Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan instansi lain dari Pemprov DKI Jakarta.

Operasi Lilin Jaya 2018 ini bertajuk "Kita tingkatkan sinergi Polri dengan instansi terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2018". Soliditas TNI dan Polri bersama instansi lain menjadi titik tekan dalam operasi ini.

Dalam apel ini, Kasdam Jaya membacakan amanat dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Salah satu amanatnya adalah meminta para jajaran TNI dan Polri untuk dapat mengantisipasi sejumlah kejahatan yang berpotensi terjadi di perayaan Natal dan tahun baru 2019.

"Sebagaimana kita ketahui situasi menjelang Natal dan tahun baru merupakan momen yang akan dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga," ujar Suharyanto.

Sumber: News.detik
PT RIfan Financindo, RIfanfinancindo, RIfan Financindo

Wednesday, December 19, 2018

Penyebar Foto Bugil Mahasiswi Kedokteran Jadi Tahanan Kota | PT Rinfan Financindo




PT Rifan Financindo - GN menyebar foto bugil mantan kekasihnya, SW, via sosial media. SW yang tidak terima mempolisikan GN dengan UU ITE.
Dalam berkas perkara yang didapat detikcom, Rabu (19/12/2018), GN memfoto bugil pacarnya pada 2011. Pada akhir tahun, mereka putus dan menuai pertengkaran. GN yang marah menyebar foto bugil SW ke medsos.
SW tidak terima dan melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Dalam proses penyidikan, GN hanya ditahan sejak 4 September 2012 hingga 18 Oktober 2012. Setelah itu, jaksa mengubah status GN menjadi tahanan kota.
Pada 23 Juli 2013, GN dihukum 1 tahun penjara. Hukumannya diperberat menjadi 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. GN juga wajib membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 4 bulan kurangan.
"Terdakwa dinyatakan terbukti dengan sengaja informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa izin dari saksi korban, ujar majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Andi Samsan Nganto dan Suhadi.
Hukuman itu bertahan hingga tingkat PK. Pada Desember 2018 ini, MA melansir putusan tersebut. Lalu apakah GN sudah dieksekusi jaksa? Tidak dijelaskan dalam putusan tersebut.
Sumber: News.detik