Thursday, February 22, 2024

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai HP, Tak Perlu Pergi ke Samsat

Masyarakat Indonesia kini tak akan kesulitan lagi jika ingin bayar pajak kendaraan. Tak perlu pergi ke Samsat, hanya perlu membuka hp di rumah dan membuka aplikasi SIGNAL.
SIGNAL, Samsat Digital Nasional, merupakan sebuah aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dah mudah. Aplikasi ini tersedia di App Store maupun Google Play Store dan dapat diunduh oleh semua masyarakat Indonesia.

Secara digital, SIGNAL memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola Bappeda Provinsi.

Selain untuk pembayaran pajak kendaraan, SIGNAL juga dapat digunakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan dan Pembayaran Sumbangan wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Tahapan yang perlu dilewati antara lain dengan melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL, mendaftarkan kendaraan bermotor, dan melakukan pembayaran pajak.

Cara Mendaftar di SIGNAL buat Bayar Pajak Kendaraan
1. Buka aplikasi SIGNAL yang telah diunduh di APP Store ataupun di Google Play Store.

2. Jika belum memiliki akun, pilih "Daftar Disini".

3. Masukkan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor handphone.

4. Buat kata sandi dan ulangi kata sandi.

5. Pilih "Saya Telah Menyetujui Ketentuan dan Kebijakan Privasi Signal".

6. Pilih "Lanjut".

7. Pada laman Verifikasi e-KTP, pilih "Verifikasi Sekarang".

8. Baca dan pahami Panduan Foto e-KTP , lalu pilih "Lanjut".

9. Foto e-KTP Anda, apabila telah sesuai pilih "Gunakan Foto Ini".

10. Baca dan pahami Panduan Foto Liveness, lalu pilih "Lanjut".

11. Foto diri Anda, apabila telah sesuai pilih "Gunakan Foto Ini".

12. Apabila verifikasi profil berhasil, pilih "Lanjut".

13. Masukkan kode OTP.

14. Pendaftaran berhasil, lalu pilih "Kembali ke Beranda".

Cara Mendaftarkan Kendaraan
1. Buka aplikasi SIGNAL.

2. Pilih "Tambah Data Kendaraan Bermotor".

3. Masukkan data-data pribadi seperti nomor kartu keluarga, status kepemilikan kendaraan, NIK e-KTP , foto e-KTP , dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka.

4. Pilih "Saya Menjamin Kebenaran Data yang Diberikan", lalu pilih "Lanjut".

5. Pendaftaran berhasil, lalu pilih "Lihat Daftar".

Cara Membayar Pajak Kendaraan
1. Buka aplikasi SIGNAL.

2. Setelah mendaftarkan kendaraan, pilih "Lanjut Proses Pembayaran".

3. Masukkan kode bayar.

4. Pilihkan salah satu bank untuk pembayaran, lalu pilih "Lanjut".

5. Baca dan pahami informasi cara pembayaran, lalu pilih 'Lanjut".

6. Lakukan pembayaran di aplikasi bank dan pilih "Selesai".

Jika telah menyelesaikan tahapan pembayaran, maka pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan di aplikasi SIGNAL. Jika pembayaran sudah disetujui, lakukan "Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP". Kemudian akan muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh.

Aplikasi SIGNAL diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah Artificial Intelligence (AI) menggunakan aplikasi mobile platform untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara digital. Selain itu, aplikasi SIGNAL juga dapat memfasilitasi warga negara yang terlambat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Sumber : Finance.detik

No comments:

Post a Comment