Tuesday, September 29, 2020

28.869 Kasus Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar, Sumedang Terbanyak | PT Rifan Financindo

 


PT Rifan Financindo  -   Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Jawa Barat telah menindak 28.869 pelanggar protokol kesehatan pada periode 29 Agustus-25 September 2020. Pelanggaran terbanyak terjadi di Kabupaten Sumedang dengan total 11.235 pelanggaran.

Dari informasi yang diterima detikcom, pelanggaran di Sumedang didominasi oleh masyarakat perorangan, yakni 11.228 pelanggaran. Tambahannya dari enam badan hukum/usaha yang melanggar di Sumedang. Walau demikian, hanya teguran ringan yang diberikan atau tidak tercatat adanya denda administratif yang diberikan kepada para pelanggar.


Sementara itu di Kota Bogor, warga yang melanggar protokol kesehatan relatif lebih sedikit dengan angka 504 pelanggaran, satu di antaranya berstatus aparat atau pegawai negeri. Namun begitu, jumlah badan hukum/usaha yang melanggar di kota hujan ini relatif banyak dengan 49 pelanggar.

Alhasil Satpol PP Kota Bogor pun menerima uang denda administratif Rp 36.760.000 dari 553 pelanggar yang terdiri dari perorangan atau badan hukum. Sehingga total denda administratif yang diterima sebesar Rp 38.260.000.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tak memakai masker atau tak mematuhi jam dan ketentuan operasional bagi badan usaha/hukum.

Kasatpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan secara masif di 10 daerah pada 28 September-3 Oktober 2020.

Kesepuluh daerah tersebut yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon.

"Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan," kata Ade.

Menurut Ade, operasi penegakan bakal melibatkan banyak pihak. Mulai dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar sampai Satpol PP kabupaten/kota.

Selain operasi penegakan, Satpol PP Jabar akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (SIPELEM) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan secara komprehensif Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.

Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi. Operasi digelar tiap hari. Mereka juga sudah menerapkan sanksi berat (terhadap pelanggar)," ucapnya.

Sanksi administratif sendiri diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan.


Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha.Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.


"Jangan karena ada regulasi, masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat harus sadar betapa pentingnya protokol kesehatan bagi diri sendiri, keluarga, dan rekan terdekat, di tengah pandemi COVID-19," katanya.


Sumber: Market.bisnis

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment