Friday, September 18, 2020

Rasain! Pelaku Pemerkosaan Bisa Dikebiri Hingga Dihukum Mati di Negara Ini | PT Rifan Financindo

 


PT Rifan Financindo  - Pelaku pelecehan seksual atau pemerkosaan kerap kali hanya mendapatkan hukuman yang dirasa kurang setimpal dengan perbuatannya. Bahkan di beberapa negara, bisa bebas melenggang, atau hanya dipenjara beberapa tahun saja.

Tapi 'keringanan' itu tak akan berlaku di Nigeria. Belum lama ini pemerintah negara bagian Kaduna State memberlakukan kebijakan yang akan memberatkan para pelaku pemerkosaan.

Gubernur Kaduna State telah meresmikan aturan baru, di mana pelaku pemerkosaan akan dikebiri. Jika korbannya anak di bawah 14 tahun, maka pemerkosa bisa mendpat hukuman mati.

Aturan ini diberlakukan setelah meningkatnya kasus pemerkosaan selama masa pandemi virus Corona. Kemarahan publik terhadap maraknya pemerkosaan memicu pemerintah mengeluarkan kebijakan darurat tersebut.

Laporan statistik menyebutkan bahwa kasus pemerkosaan di Nigeria meningkat drastis beberapa bulan terakhir, terkait dengan diberlakukannya pembatasan sosial, di tengah meluasnya penyebaran COVID-19. Sedikitnya ada hampir 800 kasus kekerasan seksual yang terjadi antara Januari dan Mei, dan terus meningkat sejak April 2020.

Fenomena ini mendorong komunitas pembela perempuan di sana menuntut adanya tindakan lebih tegas terhadap pemerkosa. Seberat-beratnya sampai hukuman mati.

Seperti dikutip dari Daily Mail, Gubernur Kaduna State Nasir Ahmad el-Rufai, mengatakan bahwa hukuman penalti ini harus diberlakukan demi membantu melindungi anak-anak dari predator seks. Pelaku pemerkosaan bisa dikenai hukuman mati jika dia melakukan perbuatan bejat itu pada anak di bawah usia 14 tahun.

Bagi pelaku yang memperkosa wanita di atas 14 tahun, hukumannya mulai dari dikebiri sampai penjara seumur hidup. Peraturan sebelumnya, hukuman maksimal bagi pelaku pemerkosaan wanita dewasa hanya 21 tahun. Sementara jika korbannya anak-anak dihukum seumur hidup. Sementara jika pelaku pemerkosaan adalah wanita, juga akan dihukum kebiri, dengan mengangkat tuba fallopi sehingga tidak bisa hamil.


Sumber: wolipop.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment