Thursday, September 10, 2020

Bongkar Penipuan Jual-Beli Tanaman Hias, Bareskrim Tunggu Laporan Korban Lain | PT Rifan Financindo

 Penipuan tanaman hias via media sosial

PT Rifan Financindo  -  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendalami kasus penipuan jual-beli tanaman hias yang sedang marak dan meresahkan masyarakat. Masyarakat yang pernah jadi korban diminta melapor.

"Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan jual-beli tanaman hias bisa melapor dengan membawa bukti-bukti," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Brigjen Slamet mengatakan Dirtipid Siber Bareskrim sedang mengembangkan kasus ini. Pengembangan dilakukan setelah seorang pelaku ditangkap di wilayah Subang, Jawa Barat.

"Kami melakukan pengembangan dalam rangka mencari saksi korban lainnya," ujarnya.

Diduga ada pelaku yang bergerak sendiri dan ada juga yang berkomplot dalam melakukan tindak penipuan jual-beli tanaman hias melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

"Modusnya membuat akun Facebook palsu dan mengaku sebagai penjual bunga kemudian melakukan transaksi online dengan korban yang tertarik. Pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan transfer uang sesuai dengan total pembayaran transaksi, tetapi setelah menerima transfer uang, pelaku tidak mengirimkan bunga yang dibeli korban," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus salah satu penipu jual-beli tanaman hias online. Pelaku ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Subang, pada Rabu, 9 September 2020, pukul 22.00 WIB.

"Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama Indra Nugraha terkait kasus penipuan jual-beli tanaman hias mengatasnamakan akun Facebook Ploris Cica," kata Brigjen Slamet lewat telepon.

Dari tersangka, Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah handphone dengan nomor 081222930626 hingga sejumlah tanaman hias yang dipakai untuk menjebak para calon korban.

Kasus ini dilaporkan korban bernama Heri ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri nomor: LP/B/0515/IX/2020/BARESKRIM pada Selasa 8 September 2020 malam.

Korban Heri sebelumnya menjelaskan dirinya menjadi korban penipuan jual-beli tanaman hias akun Ploris Cica di Facebook. Saat ditelusuri, ternyata ada cukup banyak orang yang menjadi korban lainnya. Dia pun melaporkan kasus ini ke polisi.

Heri menjelaskan akun Ploris Cica masuk ke grup-grup jual-beli tanaman hias. Bonggol atau tunas tanaman hias aglonema jenis lotus delight ditawarkan Ploris Cica melalui WhatsApp nomor 081222930626 dengan harga bervariasi sesuai ukuran mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Dari situ disepakati pembelian seharga Rp 350 ribu. Uang kemudian ditransfer ke rekening Bank BCA 7425166590 atas nama Dina Noviyanti Pratama pada 5 September.

Namun hingga 8 September, tanaman hias yang dipesan Heri tersebut tidak kunjung datang. Saat ditanya soal pengiriman hingga nomor resi pembelian, akun Ploris Cica selalu mencari-cari alasan hingga akhirnya tidak bisa dihubungi sama sekali. Heri pun akhirnya melapor ke polisi.

"Saya tertarik untuk mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat ini, sebab sepertinya sudah banyak yang menjadi korban namun tidak melaporkan ke polisi karena berbagai alasan. Padahal jika ini dilaporkan, tentu akan cepat diusut oleh polisi dan tidak ada korban-korban lain. Makanya pada 8 September kemarin, saya resmi membuat laporan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim," kata Heri.

"Semoga polisi bisa cepat mengungkap kasus ini," sambungnya.

Pantauan detikcom di grup-grup jual-beli tanaman hias di Facebook hingga Instagram, ada cukup banyak orang yang mengaku menjadi korban penipuan. Rata-rata korban ditipu dari Rp 100 ribu hingga di atas Rp 1 juta.


Sumber: News.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment