Thursday, July 29, 2021

Sidang Suap Nurdin Abdullah, Jaksa KPK Hadirkan Saksi Kontraktor-Orang Bank | PT Rifan Financindo

  


PT Rifan Financindo  -  Terdakwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah hari ini akan menjalani sidang kasus suap dengan agenda keterangan saksi. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi dari kontraktor dan pihak bank.

"Saksi dari kontraktor dan dari Bank Sulselbar," ucap Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan kepada detikcom, Kamis (29/7/2021).

Asri menyebut ada 2 orang kontraktor yang bakal dimintai keterangannya terkait kasus suap Nurdin Abdullah. Sementara 1 orang lainnya merupakan pihak dari Bank Sulselbar.

"Itu jumlahnya 3 orang. Dari pihak swasta 2 orang (kontraktor) dan dari perbankan 1 orang," katanya.

Asri tak menjelaskan lebih lanjut terkait siapa saja kontraktor yang bakal diperiksa di persidangan hari ini. Namun dia menyebut pemeriksaan saksi kontraktor untuk menguak gratifikasi Nurdin Abdullah di persidangan.

"Hari ini kita meminta keterangan saksi berkaitan dengan gratifikasi yang diterima NA (Nurdin Abdullah)," pungkas Asri.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Nurdin Abdullah akan menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya Nurdin Abdullah didakwa menerima total suap dan gratifikasi senilai Rp 13 miliar dari para kontraktor. Penerimaan itu disebut sebagai perbuatan berlanjut sejak 2019 hingga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari 2021.

Nurdin Abdullah kemudian didakwa bersalah melakukan pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).

Nurdin juga diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Sumber: news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment