Monday, November 7, 2022

RUU PPSK Atur Pengawasan Kripto di OJK Cs, CEO ASIX+: Sah Aja Tapi.. | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo   -   CEO Token Asix+ Juny Maimun menilai, tidak ada masalah pengalihan pengawasan aset kripto di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini terkait munculnya Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang tengah dibahas di DPR saat ini.

"Kalau saya sebenarnya sah-sah aja," ujar pria yang akrab disapa Acong dalam acara d'Mentor detikcom, Kamis (3/11/2022).

"Kripto itu sebetulnya ada banyak hal. Selain exchange komoditas, kemudian ada juga by technical ya saya bicara ada exchange ada banyak instrumen perbankan yang sebenarnya belum terjadi di kripto Kalau menurut saya, diawasi OJK sah-sah aja kalau sudah ada banyak instrumen perbankan di situ," lanjut Acong.

Ia menilai, peluang berkembang teknologi kripto masih bisa berkembang di masa depan. Meski begitu, menurutnya saat ini bukanlah momentum yang tepat memindah pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

"Kalau untuk bicara diawasi OJK tiga tahun lagi lebih oke, karena saat ini masih trading doang. Kalau saya kasih kisi-kisi sedikit, contoh instrumen keuangan yang belum terjadi itu kripto loan apa sudah ada? Belum. Terus kita bicara sekuritas kripto? Sudah ada belum? Belum. Kemudian yang paling krusial lagi, bank kripto sudah kayak satu dunia sendiri. Nah itu kan belum. Jadi hal-hal seperti ini yang ke depan akan banyak instrumen melakukan bisnis seperti ini, karena di Amerika sendiri sudah terjadi," ujarnya.


Acong mengatakan, masuknya kripto ke dalam pengawasan OJK dan BI karena adanya potensi penggunaan kripto sebagai mata uang. Meski begitu, hal tersebut tergantung pada kondisi ekosistem kripto di Indonesia.

"Ya ini berdasarkan analisis dan proyeksi ke depan, ke depan mungkin exchanger akan lebih banyak diurusi OJK. Tapi kalau untuk token, saya rasa nggak akan pernah lari legalitas ke OJK, lebih tepatnya di Bappebti," tutupnya.


Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment