PT Rifan Financindo - LPG 3 kilogram (kg) atau subsidi sebanyak satu truk ditimbun di Bogor. Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kepolisian Resort Bogor - Kepolisian Sektor Cileungsi menindak oknum penimbun ataupun pengoplos tersebut.
Barang bukti yang ditemukan satu truk LPG 3 kg dan 12 kg berada di Kampung Tengah Bojong Kaso Desa Cileungsi Kidul Kab Bogor. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian barat mengatakan mendukung penuh langkah pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan oleh kepolisian.Area Manager Communication Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk mendistribusikan tabung LPG 3 bersubsidi agar tepat sasaran.
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda Jawa Barat, Polres Bogor dan Polsek Cileungsi yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Elpiji 3 kg bersubsidi, serta kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kejahatan serupa" ujar Eko, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).
"Praktik pemindahan gas elpiji ilegal atau oplos ini merupakan tindak pidana, karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak. Tindakan ini juga berbahaya bagi pelaku, karena proses pemindahan dan pengisian elpiji dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan," katanya.
Agar kejahatan tersebut tidak terulang lagi, Pertamina juga mengatakan akan terus melakukan monitoring terhadap para mitranya.
"Kalau secara hubungan kerja lembaga penyalur yang menyalurkan tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan kontrak kerjasama yang berlaku mulai dari teguran, sanksi administrasi sampai pada pemutusan hubungan usaha (PHU), terlebih bila terindikasi ke tindakan penyimpangan yang berimplikasi hukum" tandasnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi energi. Jika masyarakat menemukan, ataupun mencurigai adanya praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
"Kami juga mengajak seluruh stakeholder terkait, serta rekan-rekan media untuk turut memberikan informasi dan membantu mengedukasi masyarakat terkait beban subsidi yang sangat besar yang saat ini telah diberikan oleh negara, agar dapat betul-betul diterima oleh masyarakat yang berhak serta ekonomi lemah demi keberlangsungan bangsa dan negara", tutup Eko.
Sumber : Finance.detik
PT Rifan Financindo
No comments:
Post a Comment