Tuesday, August 29, 2023

APBN Adalah: Arti, Fungsi, Tujuan Penyusunan, hingga Komponennya | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  - APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Di Indonesia, APBN adalah perencanaan yang menjadi penyusun segala kebutuhan keuangan negara.

Lebih lanjut, mari kita belajar bersama mengenai apa itu APBN, fungsi, hingga komponen yang ada di dalamnya berikut ini.

Pengertian APBN
Dikutip dari e-modul Kemdikbud Ekonomi Kelas XI yang disusun oleh Nurmawan, APBN adalah rencana keuangan tahunan negara pemerintah, yang merinci semua pendapatan dan pengeluaran negara dalam satu periode.

APBN disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). adapun mekanisme penyusunan APBN yaitu:

Menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) oleh pemerintah
RAPBN diajukan, untuk dibahas oleh DPR
Ditetapkan dengan Undang-undang
Pelaksanaan APBN dikuatkan dengan keputusan Presiden
Dalam penyusunannya, APBN memiliki 3 dasar prinsip yaitu prinsip anggaran berimbang, prinsip anggaran dinamis dan prinsip anggaran fungsional.

Dasar Hukum APBN
APBN adalah salah satu perwujudan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945. Dari dasar hukum, APBN diatur dalam perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Fungsi APBN
Negara memiliki 6 fungsi APBN yang dikaji dan dijalankan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berikut merupakan 6 fungsi APBN:

1. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi adalah fungsi APBN dalam membagi proporsionalitas anggaran saat menjalankan pengalokasian pembangunan dan pemerataan.

2. Fungsi Distribusi
APBN berfungsi sebagai penyaluran dana kepada masyarakat, berdasarkan penetapan alokasi dengan rasa pantas dan keadilan. Fungsi distribusi dari APBN bertujuan untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah di suatu negara.

3. Fungsi Stabilisasi
Fungsi stabilisasi APBN digunakan untuk mencegah inflasi, melalui intervensi dalam menjaga keseimbangan negara.

4. Fungsi Otoritas
Fungsi otoritas APBN yaitu sebagai tonggak pelaksanaan pendapatan dan belanja negara dalam setiap tahunnya.

5. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan APBN adalah mengalokasikan sumber daya agar bisa sesuai dengan yang sudah direncanakan.

6. Fungsi Regulasi
Fungsi regulasi APBN dilakukan untuk mendorong kebutuhan ekonomi negara, yang memiliki tujuan jangka panjang. Hal ini digunakan dalam rangka meningkatkan kemakmuran rakyat

Tujuan APBN
Secara umum, tujuan APBN adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja serta produksi, dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mensejahterakan/kemakmuran masyarakat.

Berdasarkan UU yang telah ditetapkan, adapun beberapa tujuan dari penyusunan APBN adalah:

Daftar pedoman penerimaan dan pengeluaran negara
Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah ke masyarakat
Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
Membantu pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja negara
Membantu upaya pemerintah dalam mencapai tujuan fiskal (yang berhubungan pemerintahan dan keuangan negara)
Contoh Komponen APBN
Berdasarkan portal data APBN yang dimuat laman Kemenkeu, contoh APBN yaitu terdiri dari komponen:

Pendapatan negara
Belanja negara
Defisit anggaran
Pembiayaan anggaran
Itu tadi penjelasan tentang apa yang dimaksud APBN, fungsi hingga tujuan penyusunannya. Jadi APBN adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menjadi penyusun keuangan negara.



Sumber : Finance.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment