Thursday, August 3, 2023

Hakim di Sidang Johnny Plate: Ada yang Disembunyikan Ini | PT Rifan Financindo

 PT Rifan - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri meminta agar persidangan pemeriksaan saksi hari ini ditunda dan dilanjutkan Selasa (8/8) pekan depan. Sebab, Fahzal menilai ada fakta yang disembunyikan dalam persidangan ini.

Hal itu disampaikan hakim ketua Fahzal Hendri saat penasihat hukum selesai bertanya kepada seluruh saksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Duduk sebagai terdakwa, mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Hakim Fahzal tiba-tiba meminta agar persidangan ditunda. Fahzal meminta agar saksi Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, dihadirkan dalam persidangan pekan depan. Untuk diketahui, Mirza sebelumnya sudah hadir sebagai saksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak.

"Biar kita tunda persidangan ini. Ini (saksi) saya mau hadirkan lagi minggu depan, tolong panggil Feriandi Mirza ya, biar clear gitu, hari Selasa ya," kata hakim.

Hakim Fahzal menyebut ada banyak percakapan antara saksi Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI Maryulis dengan saksi Feriandi Mirza. Salah satu isi percakapan yang membuat hakim penasaran ialah kata-kata 'keep silent'. Hakim pun menegur penasihat hukum terdakwa yang dinilai bertele-tele dalam mengajukan pertanyaan.

"Ini banyak ini dari percakapan Maryulis tuh dengan Feriandi Mirza, banyak ini. Apa maksudnya 'keep silent'? Tetap diam? Apa maksudnya pembicaraanmu dengan dia? Apa maksudnya? Ndak selesai ini ya Pak Johnny yah, minggu depan aja kita sidang," tutur Hakim.

"Saya sudah kasih kesempatan, Saudara bertele-tele juga bertanyanya, kita tunda aja persidangannya. Saya gampang aja minggu depan, Pak, panggil itu Feriandi Mirza, hadirkan lagi ke sini, nanti aja dijawab 'silent' itu biar clear," sambungnya.

Jaksa lalu bertanya ke hakim soal apakah perlu saksi lain ikut dihadirkan pada jadwal persidangan pekan depan.

"Yang Mulia, mohon izin menyampaikan, kalau Selasa depan kami panggil Feriandi Mirza, apakah Yang Mulia berkenan kami panggil juga Asenar yang ikut membuat prakualifikasi dan Jamal?" tanya jaksa.

"Iya panggil aja itu, nggak selesai juga ini, ada yang disembunyikan ini, saya gak mau begitu," timpal hakim.

Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp 8 T
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.

Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan.

Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.

Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.

Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak.

"Tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022," ucap jaksa.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ujar jaksa.

Sumber : news.detik

PT Rifan

No comments:

Post a Comment