Thursday, August 29, 2019

Kenapa Pemerintah Blokir Internet Papua, Bukan Medsos? | PT Rifan Financindo

Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET


PT Rifan Financindo -  Pemerintah saat ini masih memblokir akses internet di Papua, bukan layanan media sosialnya saja. Hal itu berbeda dibandingkan dengan pembatasan akses medsos yang dilakukan pemerintah saat pengumuman hasil Pilpres 2019. Kenapa?

Perbedaan ini tentunya memunculkan pertanyaan. Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan.

Rupanya teknologi menjadi alasan utama. Pembatasan terhadap medsos tidak bisa dilakukan per wilayah. "Karena teknologi pembatasan tidak bisa dilakukan secara regional terhadap medsos. Jadi, tidak pembatasan tidak bisa regional," ucapnya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie, yang ditemui di lokasi yang sama, juga mengatakan hal senada. Ia mengakui teknologi yang sekarang belum mampu melakukan pemblokiran berdasarkan media sosial tertentu saja.

"Misalnya suatu platform medsos kalau dibatasi hanya untuk Papua itu belum bisa, kalau dibatasi, ya seluruh Indonesia terbatasi. Nah, kami tadi juga bahas bahwa akses medsos saat ini terbanyak adalah menggunakan ponsel," tutur Alvin.

Diketahui, pertama kali pemerintah melakukan pembatasan layanan internet di wilayah Papua dan Papua Barat ini sejak Senin (19/8). Namun pada Rabu (21/8) pemerintah meningkatkannya jadi pemblokiran akses di wilayah tersebut. Hingga sekarang warga di sana hanya bisa menikmati layanan telekomunikasi berupa telepon dan SMS saja.

Ombudsman RI pun meminta pemerintah, dalam hal ini Kominfo, untuk mengevaluasi pemblokiran akses internet di Papua selama satu pekan ini dikarenakan kebutuhan masyarakat terhadap internet setara dengan kebutuhan pokok lainnya, seperti listrik.

"Jadi, yang tadi kami garis bawahi adalah kami mengingatkan Kominfo bahwa warga di Papua dan Papua Barat itu mempunyai hak untuk akses informasi melalui internet dan itu menjadi landasan kami untuk minta segera dilakukan evaluasi agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua Barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan," pungkasnya.



Simak Video "Pemblokiran Internet di Papua atas Perintah Kemenko Polhukam"



Sumber: inet.detik
PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment