Thursday, August 22, 2019

Melacak Jejak Satriawan, Jaksa Kejari Solo yang 'Menyerah' ke KPK | PT Rifan Finacindo


Melacak Jejak Satriawan, Jaksa Kejari Solo yang Menyerah ke KPK

PT Rifan Finacindo  - Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Satriawan Sulaksono, menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi. Sempat menjadi diultimatum KPK agar segera menyerah, Satriawan akhirnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Siapa sosok Satriawan?

detikcom sempat mendokumentasikan kegiatan Satriawan saat bertugas sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Saat itu, jaksa kelahiran 24 Maret 1987 itu menjadi JPU dalam kasus cekcok di jalan yang berujung tabrakan maut.

Selaku terdakwa saat itu ialah Iwan Adranacus, bos pabrik cat di Solo. Sedangkan korban tabrakan maut ialah Eko Prasetio, warga Gremet, Manahan, Solo.

Setelah menjalani beberapa rangkaian sidang, Satriawan mengajukan tuntutan agar Iwan dihukum lima tahun penjara. JPU gagal membuat Iwan dikenakan sanksi maksimal, karena hakim hanya memvonisnya satu tahun penjara dalam sidang putusan Januari 2019 lalu.

Iwan yang disangkakan dengan pasal pembunuhan berhasil 'lolos' dan hanya dikenai Pasal 311 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Iwan dinilai membahayakan orang lain saat berlalu lintas hingga menyebabkan kematian.

Jaksa berusia 32 tahun itu juga menangani sejumlah kasus dalam tahun ini. Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, dia menangani dua kasus selama Agustus 2019, yakni penipuan dan pelanggaran lalu lintas.


Secara mengejutkan, namanya juga disebut sebagai tersangka dalam proyek saluran air hujan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Yogyakarta. Dalam jumpa pers, KPK meminta Satriawan segera menyerahkan diri.

"KPK mengimbau agar tersangka SSL jaksa di Kejari Surakarta agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (20/8/2019).

Ternyata Satriawan sudah tidak terlihat di rumahnya pada hari Selasa itu. Padahal warga masih melihat Satriawan salat magrib pada Senin (19/8/2019) sebelumnya.

"Anak saya masih lihat Satriawan salat magrib kemarin. Kalau hari ini tidak terlihat, tapi mobilnya ada di rumah," kata ketua RT setempat, Sarjo Handoyo, Selasa (20/8).

Kepala Kejari Surakarta, Rini Hartartie, juga mengatakan hal serupa. Satriawan yang menjabat Kepala Sub Seksi Penyidikan, mangkir dari tugasnya sekitar tiga hari.

"Yang bersangkutan sudah beberapa hari tidak ada di tempat dan tidak masuk sudah 2 hari atau 3 hari yang lalu tidak masuk tanpa keterangan," kata Rini di kantornya, Rabu (21/8/2019).

Mengenai keberadaan Satriawan, dia mengaku tidak tahu menahu. Dia meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Silakan tanyakan ke Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung," ujar dia.

Setelah seharian jadi 'buronan', akhirnya Satriawan diserahkan Kejaksaan Agung kepada KPK. Penyerahan itu dilakukan Rabu (20/8) sekitar pukul 12.40 WIB di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Penyerahan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan S Marinka.

"Kejaksaan Agung tadi menyerahkan satu orang tersangka Jaksa SSL, yang kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dengan proyek di Jogja," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK.

Sumber: News.detik
PT Rifan Finacindo 

No comments:

Post a Comment