Thursday, August 1, 2019

Tersangka Dugaan Korupsi di P4TK Seni Budaya Jadi Tahanan Kota | PT Rifan Financindo




PT Rifan Financindo -  Tiga tersangka dugaan korupsi di kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Seni dan Budaya Yogyakarta menjadi tahanan kota.

Ketiganya tidak dilakukan penahanan badan karena dinilai koorperatif.

Adapun Salamun (60) warga Sidoarjo, Jawa Timur yang saat kasus ini mencuat menjabat sebagai kepala P4TK Seni dan Budaya.

Selain itu ada juga Bondan Suparno (45) warga Ngaglik Sleman selaku pejabat pembuat komitmen dan Agung Nugroho (43) warga Ngampilan Yogyakarta sebagai bendahara pengeluaran.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Uang Persediaan (PUP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kantor P4TK Seni dan Budaya senilai Rp 21,6 miliar di tahun anggaran 2015-2016.

Kasi Pidsus Kejari Sleman M Zainur Rochman saat dikonfirmasi Rabu (31/7/2019) mengungkapkan, alasan jaksa penuntut umum tidak melakukan penahanan karena sejak proses penyidikan di kepolisian ketiganya dinilai koorperatif.

Selain itu, para tersangka juga telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

"Ada jaminan dari pihak keluarga dan pengacara bahwa para tersangka tidak mengulangi tindak pindana, menghilangkan barang maupun melarikan diri. Atas dasar itu, para tersangka hanya menjadi tahanan kota," ungkapnya pada Tribunjogja.com.

Dalam tahap dua kemarin, penyidik Polda DIY menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Barang bukti yang diserahkan diantaranya lima unit mobil, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp 489 juta.

Selain itu uang hasil korupsi juga dibelanjakan oleh tersangka berupa satu unit apartemen di Jakarta serta rumah mewah di Bekasi dan Sidoarjo.

Total penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 12,5 miliar.

"Untuk uang kami simpan di rekening tak berbunga titipan Pidsus Kejari Sleman. Sedangkan untuk mobil dan motor segera kami titipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan)," terangnya.

Lebih lanjut diungkapkan, saat ini jaksa penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan untuk tiga tersangka.

Para tersangka akan didakwa dengan Pasal 2 (1), Pasal 3 UU RI No 3 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu juga akan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pinada Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi nanti para tersangka akan kami jerat UU tindak pidana korupsi dan UU TPPU. Kalau dakwaan sudah selesai, berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Yogya untuk segera disidangkan," bebernya.

Sementara itu, Zaenur Rohman Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM saat dihubungi terpisah mengatakan bahwa selain penegakan hukum, yang terpenting dalam tindak pidana korupsi adalah aset recovery atau upaya mengembalikan kerugian negara.

"Memang ada Rp 12,5 m yang diselamatkan, tapi melihat hasil audit BPKP ada kerugian negara Rp 21,6 miliar, artinya masih ada selisih yang sangat besar, masih perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Selisih tersebut menurutnya harus diinvestigasi secara tuntas.

Ia menilai orientasi dari penegakan hukum tindak pidana korupsi yang peling penting adalah mengembalikan kerugian negara hasil tindak pidana.

"Apakah hasil pidana ini kemudian dialihkan atau disamarkan sedemikian rupa oleh para pelaku, ini adalah tugas lanjutan dari polda setelah berhasil menyita kurang lebih 12,5 miliar," imbuhnya.

Nanti JPU dalam proses persidangan juga harus secara cermat mengarah kepada aset-aset yang disembunyikan atau disamarkan oleh para pelaku.

Sehingga dalam proses persidangan bisa memberi petunjuk di mana saja aset itu berada dan bisa dikembalikan sebagai kerugian negara.

Selain itu ia menilai jaksa juga harus berorientasi kepada uang pengganti yang menjadi instrumen penting dalam tuntutan.

"Sehingga atas kejadian ini kerugian negara bisa dipulihkan," tuturnya.

Dalam kesempatan itu ia juga merasa prihatin atas kasus ini terjadi di institusi pendidikan yang bertugas melatih para guru.

Korupsi ini disebutnya akan berdampak dalam dunia pendidikan.

Dampak secara langsungnya adalah kerugian negara, juga tidak menutup kemungkinan pelaksanaan pendidikan guru dan pelatihan guru menjadi terganggu.

"Selain itu ini juga menciderai dunia pendidikan karena terjadi di institusi yang melatih guru, tetapi sama sekali tidak mencerminkan perilaku yang berintegritas. Harapannya ini bisa menjadi pelajaran semua pihak untuk tidak bermain lagi dengan tindak pidana korupsi," tutupnya.







Sumber: jogja.tribunnews
PT Rifan Financindo 

No comments:

Post a Comment