Thursday, November 9, 2023

Banyak Korban Pinjol Ilegal, OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028. Roadmap ini diluncurkan sebagai upaya pengembangan dan penguatan industri P2P Lending alias pinjaman online (Pinjol).

OJK melaporkan, berdasarkan data survei nasional literasi dan inklusi tahun 2022, tingkat inklusi dan literasi masyarakat mengenai industri dan produk LPBBTI masih sangat-sangat rendah. Kondisi tersebut sejalan masih maraknya kasus masyarakat yang terjerat LPBBTI ilegal atau yang populer disebut dengan pinjol ilegal.


Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, roadmap ini membuktikan kalau industri pinjol telah menjadi industri yang mapan yang harus bisa memberikan nila tambah besar kepada para pengguan yang memanfaatkannya.


ADVERTISEMENT



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dengan kata lain this is a new ball game, atau industri fintech lending ini bukan lagi industri stratup, bukan lagi industri infant, bukan lagi hal-hal yang selama ini dianggap sebagai pengecualian keistimewaan dan hal-hal ekstra lain yang diberikan kepada itu," kata Mahendra dalam sambutannya, di acara peluncuran roadmap tersebut, di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).


Mahendra mengatakan, industri fintech lending P2P dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran yang besar di masyarakat sehingga perlu terus ditingkatkan integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya terhadap UMKM. Harapannya, lewat roadmap ini kontribusinya terhadap UMKM bisa semakin meningkat.


"Dilihat dari segi pertumbuhan, outstanding pembiayaan maupun tingkat kesehatan dan kontribusinya kepada pengguna peminjam terutama juga untuk UMKM besar dan akan semakin besar jadi roadmap ini akan menjadi masa penentu bagi industri apakah akan benar-benar kuat benar-benar merespon dengan tepat kepercayaan tapi juga tanggung jawab dan ekspektasi yang begitu besar dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, data OJK juga menunjukkan pengaduan LPBBTI yang meningkat setiap tahunnya. Perilaku petugas penagihan menjadi jenis acuan tertinggi dari konsumen.


"Untuk itulah diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan kedepan dari industri LPBBTI ini," kata Agusman, dalam kesempatan yang sama.


Agusman mengatakan, roadmap ini dibutuhkan untuk membenahi serta mendorong kontribusi industri ini terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM. Sesuai roadmap, maka implementasi pengembangan dan penguatan industri LPBBTI ini akan dilakukan dengan 3 fase.


"Hal ini diawali dengan fase penguatan pondasi 2023-2024, dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum 2025-2026, dan dilanjutkan dengan fase penyelarasan dan pertumbuhan 2027-2028," paparnya.


Lebih lanjut ia menjelaskan, pengembangan dan penguatan LPBBTI ini ditopang oleh empat pilar utama yaitu tata kelola dan kelembagaan, perlindungan konsumen, pengembangan elemen ekosistem, serta pengaturan pengawasan dan perizinan. Sementara itu strategi yang dijalankan meliputi lima strategi.


Strategi pertama penguatan permodalan tata kelola SDM, yang kedua penguatan pengaturan pengawasan dan perizinan, yang ketiga pengobatan perlindungan konsumen, yang keempat pengembangan elemen ekosistem dan terakhir pengembangan infrastruktur, data, dan sistem informasi.


"Roadmap ini merupakan living dokumen sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dengan dinamika perekonomian dan perkembangan industri ini ke depan," pungkasnya.


Sumber : finance.detik

No comments:

Post a Comment