Wednesday, November 29, 2023

Bisakah Iuran BPJS Dicairkan Jika Tidak Pernah Digunakan? Ini Penjelasannya

Para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya. Dengan begitu nantinya, peserta berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang bisa digunakan ketika pengobatan sakit.
Namun, jika peserta rutin membayar iuran tapi tidak pernah dipakai untuk berobat saat sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dicairkan atau diuangkan?

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Diuangkan?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 64 Tahun 2020, setiap penduduk Indonesia wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan.

Adapun setiap peserta berkewajiban untuk membayar iuran tiap bulannya. Besaran iuran yang dibayarkan sesuai dengan tipe kelas yang diikuti.

Dengan membayar iuran bulanan maka peserta akan memperoleh jaminan kesehatan. Mau sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku.

Dari sini, sebagian orang mungkin penasaran kalau diri mereka tak pernah sakit sehingga BPJS Kesehatannya tidak dipakai, apakah iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan dapat dicairkan ke dalam bentuk uang?

Sayangnya, iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan atau diuangkan. Hal ini karena BPJS Kesehatan menggunakan prinsip gotong royong. Dengan mekanisme ini, para peserta bersama-sama saling menanggung beban biaya jaminan kesehatan satu sama lainnya.

Demikian, iuran yang rutin dibayarkan tapi tidak terpakai atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu pengobatan peserta lain yang sakit.

Gambarannya seperti orang mampu menolong orang yang kurang mampu. Sehingga iuran BPJS Kesehatan yang rutin dibayarkan oleh peserta yang tidak pernah sakit akan dilimpahkan untuk membantu pengobatan bagi peserta yang sakit.

Ini bukan berarti merugikan peserta yang rutin bayar iuran bulanan. Karena dengan terdaftar di BPJS Kesehatan maka biaya pengobatan peserta jika kelak mengalami sakit akan ditanggung. Bahkan jika biaya pengobatannya mahal sekalipun bisa ditanggung jaminan kesehatan ini.

Dengan begitu, tidak ada yang dirugikan lantaran setiap peserta BPJS Kesehatan saling mendukung pengobatan satu sama lainnya.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran bulanan yang dibayarkan oleh para peserta BPJS Kesehatan sesuai jenis kepesertaan yang diikuti.

Untuk masyarakat miskin tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), nominal iurannya sebesar Rp 42.000. Tapi, iuran peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal termasuk penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besar iurannya sebanyak 5% dari upah. Dengan rincian, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Hitungan besaran iuran ini juga berlaku bagi pekerja yang menerima upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Adapun kelompok peserta BPJS Kesehatan yang tergolong Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) bisa memilih jenis kepesertaan kelas 1, 2, atau 3.

Untuk besaran iuran kelas 1 sebesar Rp 150.000 per bulannya. Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per bulannya, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per bulan.

Di masa depan kelas kepesertaan ini mungkin tidak akan berlaku lagi karena pemerintah dikabarkan berencana menghapusnya.

Jadi, sekarang detikers sudah tahu bukan kalau iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan meski tak pernah dipakai atau diklaim untuk pengobatan sakit.

Sumber : finance.detik

No comments:

Post a Comment