Tuesday, November 14, 2023

Tukin PNS Kementerian Luhut Naik, Jabatan Tertinggi Berapa?

 Presiden Joko Widodo resmi menaikkan tunjangan kinerja para pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pada tahun ini. Besaran tukin bagi para pegawai Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan itu diperbarui dari yang telah ditetapkan pada 2020 silam.

Ketetapan Jokowi ini dilaksanakan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi. Aturan itu Jokowi tandatangani pada 8 November 2023 dan menggantikan Perpres No. 7/2020.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian bunyi pertimbangan Jokowi dalam Perpres No. 74/2023, seperti dikutip Selasa (14/11/2023).

Dikutip dari Pasal 2 Perpres 74/2023, tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulan sebagaimana gaji pokok atau penghasilan yang melekat lainnya. Tunjangan kinerja tersebut pun dikenakan pajak penghasilan atau PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 Perpres ini juga menetapkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," dikutip dari ayat 2 Pasal 5 Perpres 74/2023.

Tunjangan kinerja ini tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, dan pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Dalam hal pegawai di lingkungan Kemenko Marves diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Berikut ini rincian tukin terbaru Kemenko Marves sesuai Perpres 74/2023:


- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000,00

- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500,00

- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000,00

- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000,00

- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000,00

- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000,00

- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600,00

- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200,00

- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200,00

- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150,00

- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950,00

- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400,00

- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250,00

- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000,00

- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000,00

- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250,00

- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250,00

Sebagai pembanding, sebelumnya besaran tukin dalam Perpres No. 7/2020 sebagai berikut:


- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000,00

- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000,00

- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000,00

- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000,00

- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000,00

- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000,00

- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000,00

- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000,00

- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000,00

- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000,00

- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000,00

- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000,00

- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000,00

- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000,00

- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000,00

- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000,00

- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000,00


Sumber : cnbcindonesia

No comments:

Post a Comment