PT Rfian Financindo - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengusaha mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.
"THR keagamaan diberikan ke pekerja buruh yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja watu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).Adapun besaran THR adalah sebesar 1 bulan upah buruh, berlaku untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung proporsional.
"Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai mas kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional," jelasnya.
Ida memberikan contoh perhitungan THR. Misalnya untuk karyawan dengan masa kerja 6 bulan, estimasi gaji bulanan Rp 4 juta, maka THR yang diterima sekitar Rp 2 juta.
"Contoh, misalnya pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut dapat THR dengan perhitungan 6 bulan dibagi 12, sama dengan setengahnya. Lalu dikalikan Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja tersebut akan mendapatkan THR sebesar Rp 2 juta. Ini contohnya," terang Ida.
Ida juga menjelaskan perhitungan THR bagi buruh harian lepas atau freelancer. Besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idulfitri.
"Ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja punya masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," bebernya.
Bila masa kerja buruh harian lepas kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
"Lalu bagaimana dengan pekerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan? Untuk pekerja yang demikian ini maka satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut," jelasnya.
Sumber : detik
PT Rfian Financindo
No comments:
Post a Comment