Tuesday, March 21, 2023

Jaksa: Tidak Ada Diversi untuk Perkara AG Pacar Mario Dandy! | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo  -  AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan tidak ada diversi dalam perkara AG.

"Jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Syarief menyampaikan memang ada Undang-Undang Peradilan Anak terkait kasus AG ini. Namun, korban David memberikan surat yang menyatakan menolak menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi.

"Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, itu adalah langkah diversi, tapi dalam hal ini itu korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," jelas Syarief.

"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi. Sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu," lanjutnya.

Untuk diketahui, Kejati DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan soal opsi penerapan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kejati DKI menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan Anak AG.

"Sementara itu, terkait pernyataan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi terhadap Anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Ade menjelaskan pemberlakuan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak. Selain itu, lanjutnya, dalam kasus ini anak AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," tutur Ade.

Kendati demikian, lanjut Ade, penerapan diversi terhadap Anak AG itu tetap bergantung pada keputusan pihak korban. Jika korban tidak berkenan, diversi tidak bisa diterapkan.

"Namun, apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku Anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," ujarnya.


Sumber : news.detik

PT Rifan Financindo

No comments:

Post a Comment